Otobandung.com – Biar tampilan mobil penuh gereget dan menyedot perhatian pengguna jalan atau pecinta modifikasi lain, cat mobil yang eye-catching menjadi formula modifikasi yang harus dijalankan.
Cara perubahannya bisa menggunakan cat atau stiker yang saat ini teknologinya sudah semakin menyerupai cat asli.
Tapi bagaimana dengan keabsahan surat-surat kendaraan tersebut?
Perubahan warna yang berbeda dengan warna dasar kendaraan termasuk dalam kategori penggantian warna.
Ada baiknya untuk segera mengurus perubahan surat kendaraanya karena warna sudah berbeda.
Jika berbeda antara surat dan warna kendaraan tentu tidak sah dan berpotensi untuk melanggar peraturan.
Meski begitu, selama modifikasi tidak mengganti warna dasar secara keseluruhan tidak termasuk dalam penggantian warna.
Modifikasi seperti variasi stiker kendaraan yang tidak menutup seluruh badan mobil tidak termasuk kategori pelanggaran.
Berbeda dengan modifikasi stiker wrap yang saat ini banyak ditawarkan menutupi seluruh badan kendaraan.
Bila memiliki perbedaan warna dengan warna dasar masuk pelanggaran.
Kalau stiker tidak menutup keseluruhan badan mobil, hanya sedikit, artinya tidak mengubah warna kendaraan. Tidak masuk pelanggaran.
Ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan bila bosan dengan warna mobilnya, jika ingin penyegaran dapat memilih warna yang sesuai dengan yang tertera di BPKB dan STNK.
Atau divariasikan dengan penggunaan stiker yang tidak menutup seluruh badan kendaraan.
Risiko pemilik kendaraan yang kedapatan saat razia atau pemeriksaan memiliki warna kendaraan yang berbeda dengan surat kendaraan, sesuai pasal 288 dari UU No 22 tahun 2009 adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sumber : Toyota Connect