Beranda Berita SIM Hilang? Jangan Khawatir, Ini Cara Mengurusnya Sendiri

SIM Hilang? Jangan Khawatir, Ini Cara Mengurusnya Sendiri

Otobandung – SIM merupakan salah satu kartu yang penting bagi pengendara roda empat maupun roda dua. Memiliki SIM sangatlah penting, pasalnya, jika Anda berkendara tanpa SIM maka akan dikenakan sanksi atau denda. Akan tetapi, bagaimana jika SIM hilang?

Apabila mengalami hal ini, Anda harus melakukan beberapa prosedur mengurus SIM yang hilang tersebut. Bagaimana cara dan apa saja syaratnya? Berikut ulasannya.

Persiapan Mengurus SIM yang Hilang

Sebelum memulai pendaftaran pengajuan SIM yang hilang, ada beberapa hal terlebih dahulu yang harus Anda siapkan. Beberapa hal tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Persyaratan Berkas yang Diperlukan

Cara mengurus SIM hilang dilakukan dengan mempersiapkan persyaratan berkas terlebih dahulu. Kelengkapan persyaratan menjadi hal wajib saat mengurus SIM. Apabila ada kekurangan, maka bisa saja SIM Anda tidak dapat diurus.

Lalu apa saja persyaratan yang diperlukan? Persyaratan dalam mengurus SIM yang hilang yaitu, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi SIM, fotokopi KTP (jika ada bawa yang asli) dan surat keterangan sehat dari Satpas atau rumah sakit.

Berkas lainnya adalah formulir pendaftaran dan kartu asuransi (jika membuat asuransi AKDP atau bersifat opsional).

  • Membuat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Kepolisian Terdekat

Kehilangan Surat Izin Mengemudi atau SIM dapat dialami siapa saja. Penyebab kehilangan SIM juga beragam, misalnya, kehilangan dompet yang berisi kartu-kartu penting termasuk SIM atau kehilangan SIM akibat lupa menyimpannya.

Terlepas dari alasan tersebut, mengurus SIM yang hilang tetap perlu dilakukan. Selain agar tidak terkena sanksi, memiliki SIM juga menjadi tanda warga negara yang baik karena taat pada birokrasi negara.

Sebelum mengurus SIM yang hilang, ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan, yaitu melapor pada pihak berwenang apabila mengalami kehilangan dan meminta surat kehilangan. Surat ini berisi detail kejadian dan barang apa saja yang hilang.

  • Mendatangi Satpas Terdekat

Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kesatuan polisi dekat kejadian kehilangan SIM, selanjutnya Anda harus mendatangi Satpas atau Satuan Pelaksana Penerbitan SIM tempat Anda tinggal.

Anda perlu membawa salinan SIM yang hilang dan fotocopy KTP atau KTP aslinya. Akan tetapi, jika salinan SIM yang hilang tidak ada, surat keterangan dari kepolisian tersebut dapat menjadi bukti bahwa sebelumnya Anda memiliki SIM.

  • Memeriksakan Kesehatan Terlebih Dahulu

Sebelum Anda melakukan pendaftaran, petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan tes kesehatan. Beberapa tes kesehatan yang dilakukan adalah tensi darah, mata dan lain-lain. Proses ini tidak membutuhkan waktu banyak dan tidak lebih dari 15 menit.

Proses pemeriksaan kesehatan ini dilakukan di lokasi Satpas, tempat Anda mengurus SIM yang hilang. Namun, Anda juga bisa melakukan tes kesehatan terlebih dahulu di puskesmas, klinik atau rumah sakit sebelum berkunjung ke Satpas dan membuat surat dokter.

Dengan adanya surat keterangan dokter tersebut, Anda tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas.

  • Mengurus AKDP

AKDP merupakan akronim dari Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi. Asuransi ini bersifat opsional atau pilihan. Sehingga, jika tidak ingin mengurusi asuransi AKDP, Anda bisa melewatinya dan melanjutkan pendaftaran.

Untuk membuat asuransi ini, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,-. Bagi pemohon yang membuat AKDP, maka akan mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakan saat berkendara.

Adapun besar santunan yang didapatkan adalah 2 juta rupiah bagi pemegang SIM C apabila mengalami cacat tetap atau yang bersangkutan meninggal dan biaya rumah sakit sebesar Rp. 200.000,-.

Sementara itu, pemegang SIM A akan mendapatkan santunan 2 kali lipatnya. Asuransi ini memiliki masa berlaku sesuai Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Proses Pengurusan SIM yang Hilang

  • Menyerahkan Persyaratan Untuk Pendaftaran

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pembuatan asuransi SIM  bersifat opsional. Sehingga Anda tidak wajib untuk membuat asuransi tersebut. Anda bisa melanjutkan mengurus SIM yang hilang dengan melakukan pendaftaran.

Pendaftaran ini dilakukan dengan memberikan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kartu asuransi (jika membuat). Jangan lupa untuk mengambil formulir dan mengisinya dengan identitas diri dengan lengkap.

Jika berkas-berkas sudah siap, Anda bisa langsung menyerahkannya ke loket pendaftaran dan petugas akan melakukan pengecekkan segera.

  • Verifikasi Data

Setelah petugas melakukan pengecekkan dan persyaratan yang diberikan sudah valid. Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi data. Verifikasi ini dilakukan untuk mengambil data pada SIM lama Anda.

  • Pengambilan Foto dan Sidik Jari

Jika proses verifikasi data sudah dilakukan dan data Anda valid, selanjutnya, petugas akan melengkapi data SIM dengan foto dan sidik jari. Anda hanya perlu menunggu giliran pengambilan foto.

Tidak ketinggalan juga untuk melengkapi SIM baru Anda dengan tanda tangan. Bisa dikatakan, proses proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan ini adalah persyaratan terakhir dalam mengurus SIM yang hilang.

Untuk selanjutnya, Anda akan diberikan bukti pengambilan SIM dari petugas. Bukti ini ditunjukkan saat Anda mengambil SIM baru.

  • Mendapatkan SIM Baru

Apabila langkah-langkah mengurus SIM yang hilang sudah Anda ikuti lengkap dengan persyaratannya, maka tinggal waktunya Anda menunggu SIM jadi.

Anda akan diminta untuk menunggu giliran mendapatkan SIM baru. Petugas Satpas akan menyebutkan nama-nama yang mendaftarkan di hari itu. Anda hanya perlu menunggu nama Anda disebutkan oleh petugas.

Berapa Biaya yang Dibutuhkan?

Dalam mengurus SIM hilang, tentu memerlukan biaya yang harus dikeluarkan. Biaya untuk pembuatan SIM sendiri dibedakan dengan golongan SIM-nya. Daftar biayanya adalah sebagai berikut.

  • Pembuatan SIM A baru dikenakan biaya sebesar Rp. 120.000,-, sementara itu untuk memperpanjang SIM Anda hanya perlu mengeluarkan uang sebanyak Rp. 80.000,-.
  • Sementara itu, biaya pembuatan SIM B2 sama dengan SIM A, yaitu Rp. 120.000,- untuk SIM baru dan Rp. 80.000,- untuk memperpanjang SIM.
  • Bagi Anda yang ingin membuat SIM C, akan dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000,- untuk pembuatan SIM baru dan Rp. 75.000,- untuk perpanjang SIM lama.
  • Pemegang SIM D atau berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000,- untuk membuat SIM baru dan Rp. 30.000,- untuk perpanjang SIM D.
  • Pemegang SIM Internasional memerlukan biaya sebesar Rp. 250.000,- untuk membuat SIM baru dan membutuhkan biaya Rp. 225.000,- untuk melakukan perpanjangan SIM.

Pembayaran biaya pembuatan SIM ini biasanya dilakukan pada bank yang tersedia di Satpas. Sehingga Anda tidak perlu bolak-balik ke luar Satpas untuk membayar biaya pengurusan SIM yang hilang.

Kapan Melakukan Pembayaran?

Pembayaran pengurusan SIM ini biasanya dilakukan setelah Anda melakukan pendaftaran pembuatan SIM. Setelah memberikan persyaratan yang dibutuhkan, petugas akan memberikan informasi biaya yang sudah ditentukan.

Setelah itu, Anda perlu untuk melakukan pembayaran biaya tersebut di bank dan kemudian melakukan perekaman foto, sidik jari dan tanda tangan.

SIM merupakan hal yang penting untuk dimiliki pengendara. Saking pentingnya, Anda perlu mengurus SIM yang hilang. Anda dapat mengikuti langkah-langkah diatas apabila kehilangan Surat Izin Mengemudi yang dimiliki.

Agar di kemudian hari SIM tidak kembali hilang, maka Anda perlu menjaganya dengan baik. SIM perlu diletakkan di tempat yang aman agar tidak mudah jatuh atau ikut hilang jika dokumen lain hilang. Dengan menjaga SIM sebaik mungkin, Anda tidak perlu melalui proses pengurusan SIM hilang di atas.

Sumber : Suzuki.co.id

BAGIKAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here