
Otobandung – E-bike Bukanlah Sepeda Motor. Pengadilan Eropa telah memutuskan bahwa e-bike adalah sepeda, dan bukan sepeda motor, sebuah langkah yang memiliki implikasi hukum yang penting
Pengadilan Eropa telah memutuskan bahwa sepeda bantuan listrik, atau e-bike, bukanlah kendaraan bermotor.
Meskipun ini mungkin tampak seperti keputusan yang masuk akal, ini juga merupakan keputusan penting untuk klasifikasi e-bike.
Dalam mengklasifikasikan e-bikes sebagai bukan kendaraan bermotor, Pengadilan Eropa (ECJ) telah mengklasifikasikan e-bikes sebagai sepeda, dan oleh karena itu, sebagai pengguna jalan raya yang rentan. Artinya juga e-bike tidak memerlukan asuransi seperti halnya mobil atau sepeda motor .
Penilaian dibuat berdasarkan cara penggerak e-bike, yang sebagian besar dilakukan secara non-mekanis, dan karena kecepatan yang relatif rendah sehingga e-bike dapat berakselerasi tanpa mengayuh.
Perdebatan seputar klasifikasi e-bike telah berlangsung sejak awal kemunculannya, lapor Global Cycling Network. Resolusi ECJ ini lahir dari kasus Belgia di mana seorang pengendara sepeda yang mengendarai e-bike ditabrak mobil dan kemudian meninggal karena luka-lukanya. Dalam persidangan di pengadilan, persoalan hak pengendara sepeda atas kompensasi dibahas, yang juga memperhitungkan klasifikasi moda transportasinya.
Pengadilan Belgia merujuk kasus ini ke ECJ untuk mencari jawaban atas pertanyaan mereka tentang klasifikasi. ECJ memutuskan bahwa “Perangkat yang tidak digerakkan secara eksklusif oleh tenaga mekanis, seperti sepeda listrik yang dapat melaju hingga 20 km/jam tanpa mengayuh, tampaknya tidak mampu menyebabkan kerusakan fisik atau material pada pihak ketiga sebanding dengan kerusakan yang mungkin terjadi. disebabkan oleh sepeda motor, mobil, truk atau kendaraan lain yang digerakkan secara eksklusif oleh tenaga mekanis, yang dapat mencapai kecepatan jauh lebih tinggi.”
Sumber : Visordown










































