Beranda Berita Aturan Hukum Mengemudi di Persimpangan Jalan Tanpa Lampu Merah

Aturan Hukum Mengemudi di Persimpangan Jalan Tanpa Lampu Merah

Otobandung – Masih cukup sering terjadi kesalahpahaman ketika Anda berada di persimpangan jalan sehingga akhirnya menyebabkan kecelakaan, kemacetan, atau pertikaian.

Padahal, jika menilik Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ), Pasal 113 mengatur cara dan etika berkendara ketika di persimpangan dengan jelas.

Sebagai contoh, ketika Anda ingin keluar dari jalan yang lebih kecil daripada jalan utama dan berada di persimpangan yang tidak ada alat pemberi isyarat lalu lintas, maka utamakan pengguna jalan lain yang sudah lebih dahulu ada di jalan utama.

Jangan langsung melaju ketika keluar dari gang atau jalan yang lebih kecil tersebut.

Berikut aturan lengkap mengenai berkendara pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas menurut Pasal 113 ayat satu.

Anda sebagai pengguna jalan wajib memberikan hak utama kepada:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan

b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus

Pada ayat kedua dIkatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas berbentuk bundaran, kamu harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Untuk setiap pengendara, ingat juga jangan menggunakan klakson berlebih sebagaimana amanat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 pasal 69.

Tertulis, jika ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba berpindah jalur ke arah kamu, cukup bunyikan klakson sebanyak satu atau dua kali untuk mengingatkan atau memberi tahu posisi kendaraan terhadap pengemudi tersebut.

Sumber : Toyota.astra.co.id

BAGIKAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here