
Otobandung – Apakah Anda tahu sebuah tombol kecil di bagian tengah mobil yang memiliki lambang segitiga? Ya, tombol hazard atau terapit dijuluki “sein dua” karena fungsinya yang menghindarkan lampu sein disaat bersamaan.
Tombol hazard ini salah satu sesuai dengan namanya, yaitu tombol dalam keadaan darurat atau bahaya.
Hal ini tercatat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan, “Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib persyaratan segitiga, lampu peringatan peringatan bahaya, atau persyaratan lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.
Keadaan darurat yang dimaksud seperti mogok, kecelakaan lalu lintas, atau ganti ban di tepi jalan.
Tapi, masih banyak yang tidak mengerti akan fungsi tombol ini dan terwujud disalahgunakan. Misalnya digunakan saat hujan deras. Padahal, hal ini tidak diperbolehkan. Bahkan beberapa negara, melakukan ini bisa mengatasi berat.
Lalu, tidak disarankan juga untuk menggunakan hazard ketika sedang berkonvoi. Hal ini karena dapat menimbulkan kebingungan untuk pengemudi lain karena hazard otomatis pada lampu sein. Demikian juga untuk memenuhiangi perempatan, tidak disarankan.
Dengan demikian, maka diharapkan Hyundai Lovers dapat menjadi pengemudi yang taat aturan dan tidak arogan, serta bijak dalam menggunakan berbagai instrumen dalam kendaraan.
Sumber : Hyundaimobil.co.id














































