
Otobandung – Setelah mengetahui syarat dan cara pengurusan BPKB yang hilang, bagaimana jika kehilangan atau kerusakan terjadi pada STNK? Menurut situs resmi Divisi Humas Mabes POLRI, untuk mengurus STNK hilang ada beberapa dokumen pendukung yang harus disiapkan.
Langkah pertama, Anda harus membuat Surat Keterangan Kehilangan STNK di Kepolisian setempat. Persyaratan dokumen lain di antaranya adalah KTP pemilik kendaraan (asli atau fotocopy), fotocopy STNK yang hilang jika punya, dan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang asli dan fotocopy.
Anda juga harus memberikan dokumen BPKB asli atau fotocopy sebagai pendukung. Jika sudah dilengkapi semua, Anda bisa pergi ke Kantor Samsat untuk mengurusnya.
Di lokasi pengurusan, ambil formulir pendaftaran, kemudian akan dilakukan cek fisik kendaraan. Setelah itu, Anda bisa mengurus Surat Keterangan Hilang dari Samsat atau pemblokiran.
Kemudian Anda bisa mengurus pembuatan STNK baru dan membayar jumlah pajak kendaraan. Setelah membayar, STNK akan disahkan. Kurang lebih seminggu, Anda bisa mengambil STNK baru tersebut bersama SKPD.
Mengingat pentingnya BPKB serta fungsinya, tentu sangat merepotkan sekali jika dokumen tersebut rusak atau hilang. Pastikan seusai mengurus yang baru, simpan di tempat yang aman agar tidak kembali terjadi masalah yang sama.
Sumber : Suzuki.co.id














































