Beranda Berita Serba Serbi Lampu Strobo di Kendaraan

Serba Serbi Lampu Strobo di Kendaraan

Otobandung – Serba Serbi Lampu Strobo di Kendaraan. Sebenarnya lampu strobo pada mobil memiliki peran yang sangat efektif dalam menarik perhatian orang di sekitarnya. Lampu strobo sering digunakan oleh pemilik kendaraan khusus untuk memantau jalur dan membantu memberi jalan bagi kendaraan darurat.

Masalahnya, banyak pihak yang menyalahgunakan lampu strobo saat berkendara di jalan. Dilansir dari Tempo.co, penggunaan lampu strobo pada kendaraan bermotor bukanlah sesuatu yang bisa dianggap remeh oleh pemilik mobil.

Sejumlah faktor membuat penggunaan lampu strobo menjadi tindakan yang tidak dianjurkan. Hal ini bisa mengganggu kelancaran lalu lintas, membuat bingung dan kesal pengguna jalan lainnya, bahkan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius.

Serba Serbi Lampu Strobo

Lampu strobo adalah lampu yang intens memancarkan cahaya secara berkedip-kedip. Fungsi utamanya adalah untuk menarik perhatian orang lain terhadap kendaraan yang menggunakannya. Lampu strobo sering digunakan pada kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil polisi.

Tujuan utama lampu strobo adalah untuk memberikan perlindungan pada kendaraan yang memasangnya. Lampu strobo membantu memberi peringatan kepada pengemudi lain tentang keberadaan kendaraan yang sedang melintas dengan kecepatan tinggi.

Dengan demikian, pengemudi lain dapat bersiap-siap dan memberikan ruang yang cukup bagi kendaraan tersebut.

Selain itu, lampu strobo pada mobil juga dapat memberikan bantuan saat kondisi cuaca buruk atau jalan yang kurang baik. Lampu strobo membuat kendaraan yang menggunakannya menjadi lebih terlihat, memudahkan orang lain untuk mengidentifikasi kendaraan tersebut.

Jenis-jenis Lampu Strobo

1. Lampu berwarna merah

Lampu strobo ini sering digunakan oleh kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans. Biasanya warna ini merupakan tipe LED Strobo 8000H.

2. Lampu berwarna biru

Lampu strobo ini sering digunakan oleh kendaraan polisi dan juga beberapa jenis kendaraan pemerintah lainnya. Biasanya warna ini merupakan tipe LED Strobo 7000H.

3. Lampu berwarna kuning

Lampu strobo kuning biasanya digunakan sebagai tanda peringatan pada kendaraan, seperti truk pengangkut bahan berbahaya atau kendaraan pemadam kebakaran.

4. Lampu strobo dudukan (permanen)

Lampu strobo ini dipasang permanen pada atap mobil dan memiliki kapasitas yang lebih besar dibandingkan dengan lampu strobo portabel.

5. Lampu strobo portabel

Lampu strobo portabel dapat diletakkan di mana saja pada kendaraan dan dapat diambil saat tidak digunakan.

6. Lampu strobo LED

Lampu strobo LED memiliki teknologi LED yang lebih efisien dan hemat energi dibandingkan dengan lampu strobo biasa.

7. Lampu strobo dashboard tipe 226 dan 336

Kedua tipe lampu strobo ini khusus dipasang pada dashboard mobil. Namun, terkadang juga dipasang di balik gril di bagian depan mobil.

Aturan Penggunaan Lampu Strobo

Penting untuk diingat bahwa penggunaan lampu strobo harus sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Ada beberapa peraturan yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan yang ingin menggunakan lampu strobo:

1. Lampu strobo hanya boleh digunakan oleh jenis kendaraan tertentu seperti ambulans, kendaraan polisi, mobil pemadam kebakaran, dan sejenisnya.

2. Penggunaan lampu strobo harus dipasang serta digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Lampu strobo harus dalam kondisi yang baik dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar.

Serba Serbi Lampu Strobo di Kendaraan.

Sumber : Toyota

BAGIKAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here