
Apa Itu Pajak Progresif Mobil? dan Tarif Pajak Progresif Mobil?
Otobandung – Pada saat Anda memiliki kendaraan tentu diharuskan untuk membayar pajak. Nilai pajak kendaraan pastinya berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraannya. Namun sebelum membeli mobil, Anda juga perlu perhitungkan besaran pajaknya.
Jenis pajak pada kendaraan yang seringkali menjadi pembahasan di masyarakat adalah pajak progresif. Untuk menambah pengetahuan tentu Anda perlu untuk memahami mengenai pentingnya pajak progresif dan juga cara menghitung pajak progresif mobil.
Apa Itu Pajak Progresif Mobil?
Pajak progresif merupakan jenis pajak yang penentuan tarifnya berdasarkan persentase dari kuantitas dan jumlah objek pajaknya. Selain itu, pajak progresif juga didasarkan dari nilai dari objek pajaknya.
Perhitungan pajak membuat tersebut membuat pajak progresif suatu kendaraan menjadi lebih tinggi. Apabila jumlah objek pajak mengalami kenaikkan, maka nilai objek pajaknya akan terus meningkat. Hal ini membuktikan bahwa pajak progresif mobil ke 2 akan lebih mahal dibandingkan dengan mobil ke 1.
Secara umum, ada 2 jenis pajak progresif yang berlaku secara resmi di Indonesia yaitu Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Pajak Penghasilan atau PPH. Dalam artikel ini, pajak progresif akan di jelaskan lebih mendalam.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pajak progresif akan berlaku untuk kendaraan bermotor yang sudah memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemiliknya. Hal ini memastikan bahwa besaran nilai pajak akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah objek pajak.
Aturan mengenai pengenaan pajak memang sudah diatur dalam undang-undang. Dalam kepemilikan kendaraan kedua pembayaran pajaknya dikelompokkan menjadi kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat, roda empat dan roda yang lebih dari empat.
Pada saat Anda memiliki satu mobil dan satu truk yang memiliki nama kepemilikan yang sama, maka jenis pajak yang diterapkan adalah pajak kepemilikan pertama. Secara otomatis, pajak progresif yang pertamalah yang dikenakan.
Tarif Pajak Progresif Mobil
Tarif pajak progresif mobil ditetapkan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki dengan nama dan alamat yang sama. Semakin banyak kendaraan yang terdaftar atas satu pemilik, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan serta mengontrol jumlah kendaraan agar tidak berlebihan. Besaran tarif tersebut juga mengikuti kebijakan pemerintah daerah masing-masing, sehingga persentasenya dapat sedikit berbeda di tiap provinsi.
Secara umum, tarif pajak progresif untuk kendaraan pertama dimulai dari 2%, naik menjadi 2,5% untuk kendaraan kedua, dan 3% untuk kendaraan ketiga, hingga batas maksimal 10% untuk kepemilikan kendaraan berikutnya. Tarif ini kemudian dihitung berdasarkan NJKB dan ditambah SWDKLLJ untuk mendapatkan total jumlah pajak yang harus dibayar setiap tahun. Dengan demikian, semakin banyak mobil yang dimiliki, semakin besar pula kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Sumber : Wuling
















































