Beranda Berita Ketentuan Modifikasi Mobil Box Agar Tidak Diciduk Polisi

Ketentuan Modifikasi Mobil Box Agar Tidak Diciduk Polisi

Otobandung – Saat ini mengenai kedai-kedai berjalan yang menjual berbagai makanan, baju, serta bantuan semakin umum dijumpai.

Selain menjadi tren, kemunculan mobil-mobil box modifikasi ini juga membuka peluang bisnis baru yang ditawarkan. Sifatnya yang mudah berpindah-pindah tentu saja sangat menguntungkan bagi pemiliknya, akan lebih mudah dalam mencari konsumen juga tidak perlu tentang biaya sewa tempat yang sangat mahal.

Tips Agar Tidak Ditilang

Memodifikasi mobil box untuk berjualan haruslah mengikuti aturan yang berlaku agar tidak bermasalah atau ditilang polisi. Oleh karena itu, berikut beberapa tips agar modifikasi mobil box bisa bebas dari tilangan.

1. Pelajari dan pahami aturan yang berlaku

Pada saat mengatur kendaraan di Indonesia. Secara hukum yang terkait memindahkan kendaraan adalah perubahan jenis, mesin dan daya angkut kendaraan. Jika dilihat berdasarkan penjelasan di atas, maka mobil box modifikasi untuk dijualan jelas merupakan salah satu satunya.

2. Tidak melakukan modifikasi secara berlebihan

Masih terkait dengan aturan lalu lintas, mobil box yang dimodifikasi tidak berlebihan hingga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lain.

Selain itu, mengubah bentuk atau warna asli kendaraan juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Perlu izin dari kepolisian karena hal ini akan menyalahi pernyataan yang ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang memiliki tanggung jawab hukum.

3. Menerima kelengkapan surat.

Selain Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus sahabat, kelengkapan surat lain seperti STNK dan izin berjualan (jika ada) harus dilengkapi. Untuk melakukan modifikasi pada mobil box Anda maka Anda diminta untuk tidak melakukan sendiri, karena setiap kendaraan modifikasi haruslah memiliki keterangan dari bengkel yang mengantongi SIUP (Surat Izin Usaha Perbengkelan). Oleh karena itu, perlu persetujuan bengkel pilihan Anda sebelum meminta izin.

Setelah melakukan modifikasi pun kendaraan tersebut harus memiliki data dengan STNK. Oleh karena itu, Anda harus mengurus pergantian data antara kendaraan yang harus disetujui ke STNK baru. Meskipun data-data tersebut dapat diganti namun keterangan kerangka serta mesin yang digunakan tidak dapat diganti karena disetujui dapat mengubah identitas kendaraan asli.

4. Bayar pajak waktu yang tepat

Pembayaran pajak wajib dilakukan setiap pemilik kendaraan. Hal berbeda dari kendaraan modifikasi adalah Anda membayar pajak dalam jumlah berbeda tergantung modifikasi yang dilakukan. Sebagai contoh, mobil pick up yang diminta menjadi station wagon diharuskan membayar pajak sekitar 500 ribu hingga 1,4 juta rupiah. Lebih tinggi dari pajak mobil jemput biasa. Sayangnya, belum ada jumlah pajak yang harus dibayar untuk mobil box yang dibayar.

5. Menghubungi tempat berjualan

Jika mobil box modifikasi untuk kepentingan perdagangan maka sebaiknya Anda berhati-hati dalam memilih tempat. Karena masih baru dan jarang ditemui, kendaraan-kendaraan seperti ini kerap kesulitan jika ditanya soal izin berjualan. Beberapa kota memiliki kebijakan tentang tempat-tempat sendiri untuk kendaraan seperti ini namun bisa berbeda di daerah lain.

Jika Anda kurang hati-hati, bisa saja Anda berjualan di tanah milik pribadi orang lain atau tidak diizinkan oleh pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, akan lebih baik jika Anda memilih tempat-tempat yang lebih aman dari lalu lintas kendaraan dan jauh dari kepolisian.

Sumber : Daihatsu.co.id

BAGIKAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here