Beranda Berita Tips Mendahului atau Menyalip Kendaraan yang Benar

Tips Mendahului atau Menyalip Kendaraan yang Benar

Otobandung – Ketika berkendara di jalan raya tentu kita tidak boleh sembarangan. Ada adab dalam berkendara yang harus Anda diketahui dan patuhi. Oleh karena seseorang mengajukan SIM (Surat Izin Mengemudi), maka ia akan mengikuti teori tes yang berisi adab berkendara. Salah satu kendaraan berkendara yang harus pengemudi pahami adalah tips menyalip kendaraan dengan benar.

Tip menyalip kendaraan harus diterapkan oleh setiap pencegahan untuk mencegah kecelakaan di jalan raya. Kecelakaan di jalan raya jalan raya timbul karena salah satu atau kedua belah pihak tidak mematuhi aturan berkendara yang disarankan. Meskipun dengan memahami aturan yang mencegah terjadinya kecelakaan.

Aturan Undang-Undang

Sebelum berkendara, seyogyanya seorang pengemudi lalu lintas harus memahami setiap rambu serta adab dalam berkendara. Rambu di jalanan akan membantu memudahkan pengemudi untuk berkendara dengan tepat sesuai situasi jalanan. Berikut adalah adab dalam menyalip kendaraan yang benar di jalan raya.

1. Menyalip dari Sisi Kanan

Tips menyalip yang sudah umum diketahui adalah menyalip dari sisi kanan. Terkait menyalip dari sisi kanan ini sebenarnya bukan sekedar adab umum yang berlaku namun juga sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia.

Berdasarkan peraturan mengenai Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ) yang ada di dalam Undang-Undang tahun 2009 nomor 22, menyatakan bahwa menyalip kendaraan lain yang ada di dalam menggunakan lajur di sisi kanan. Hal ini tertuang di dalam ayat 1 pasal 109.

Selain menggunakan lajur sebelah kanan ketika menyalip kendaraan, Sahabat juga diwajibkan untuk memastikan bahwa terdapat jarak pandang yang bebas ketika menyalip. Selanjutnya ada bahwa terdapat ruang salip yang mencukupi dalam pengertian tidak ada kendaraan dari arah di depan yang melaju mendekat. Pasalnya, ruang salip yang tidak mencukupi akan sangat berbahaya.

2. Bisa Menyalip dari Sebelah Kiri dengan Kondisi Tertentu

Berdasarkan aturan terkait rambu lalu lintas dan lalu lintas angkutan jalan raya (LLAJ) yang sesuai di pasal 109 ayat 2 Undang-Undang tahun 2009 nomor 22 berbunyi bahwa pada “kondisi tertentu” kendaraan diizinkan untuk menyalip dari sebelah kiri. Ketika menyalip dari sebelah kiri, pengemudi harus tetap memperhatikan keselamatan serta keselamatan lalu lintas di sekitarnya.

Kondisi tertentu yang dimaksud di sini, terdapat jalan berlubang di sisi kanan, pohon tumbang dan sebagainya.

3. Tidak Boleh Menyalip Saat Kendaraan di Depan Memberi Isyarat

Pada pasal 109 ayat 3 yang menyatakan bahwa dilarang untuk menyalip kendaraan di sisi kendaraan di depan telah memberikan persyaratan tertentu. Isyarat yang dimaksud di sini yakni bahwa kendaraan di bagian depan akan berbelok ke sebelah kanan atau menggunakan lajur sisi kanan sehingga pengemudi di belakangnya dilarang untuk menyalip.

4. Beri Kesempatan Kendaraan Lain

Saat berada di jalanan menanjak, Anda yang berasal dari arah atas dan akan turun wajib untuk memberikan kesempatan bagi kendaraan yang menanjak untuk lewat dulu.

Pahami dan laksanakan seluruh tip menyalip yang benar dan berkendara yang benar di atas. Seringkali kecelakaan timbul karena menyalip dengan cara yang salah sehingga kecelakaan yang terjadi baik di belakang dan di lapangan. Berkendara dengan benar akan menurunkan risiko kecelakaan.

Sumber : daihatsu.co.id

BAGIKAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here