
Otobandung – Anda pasti pernah terganggu oleh pengguna jalan lain yang asal-asalan ganti warna lampu, seperti lampu rem yang jadi biru atau putih.
Alhasil, pengguna jalan lain di belakang jadi terganggu karena silau dan salah mengartikan maksud menyalanya lampu tersebut.
Aturan Internasional Lampu Kendaraan
Padahal pemilihan warna lampu di kendaraan mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic (1949), yang merupakan konvensi mengenai kendaraan di jalan raya.
Ini terkait dengan mata normal manusia yang sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400-700 nanometer (nm).
Dengan tingkatan panjang gelombang yang tinggi, warna merah dan jingga atau kuning cenderung lebih direspons dengan baik oleh mata.
Inilah mengapa merah dan jingga dipilih menjadi warna lampu peringatan pada kendaraan.
Sementara itu, lampu mundur warnanya putih karena putih lebih menyilaukan sehingga pengemudi di belakang akan waspada dan putih juga bisa menerangi bagian belakang saat memundurkan kendaraan dalam kondisi gelap.
Aturan Warna Lampu Mobil
Penggunaan warna yang berbeda ini sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara.
Peraturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.
Oleh sebab itu, pengguna kendaraan tidak perlu mengganti lampu asli karena lampu standar bawaan pabrik sudah dirancang sesuai peraturan yang berlaku.
Saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang mengganti warna lampu kendaraan tidak sesuai dengan aturan.
Seperti penggunaan lampu LED yang terlampau silau dan mengganggu pengguna jalan lain.
Dalam PP nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.
Detail Aturan Lampu Mobil
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar.
Dalam pasal 286, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sumber : Toyota.astra.co.id/IndriTraveller