
Otobandung-Disaat kita hendak membeli motor baru termasuk motor listrik dengan cara kredit, mungkin kita terpikirkan dengan besaran bunga yang harus dibayar belum lagi hal ini juga menyangkut keyakinan sebagian agama bahwa bunga adalah riba yang harus dihindari,bjb syariah tawarkan Kredit Motor Listrik Tanpa Bunga.
Tapi, kalau brother mengajukan kredit motor listrik di Pegadaian Syariah Tawarkan Kredit Motor Listrik Tanpa Bunga bisa banget.,Ya, Pegadaian Syariah menawarkan sistem pembiayaan melalui Produk Cicil Kendaraan.
Hal itu disampaikan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk, Elvi Rofiqotul Hidayah.
Proses pengajuannya sangat cepat dan mudah, yang terpenting Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9% dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” tutur Elvi dalam website resmi Pegadaian.
Peluncuran fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik ini untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019.
Aturan tersebut berisi tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.Selain itu, program Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan juga membantu mensukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut, nasabah bisa mengisi form pengajuan, membayar uang muka yang disepakati, dan menandatangani akad pembiayaan.
Selain itu, nasabah cukup melampirkan foto KTP, kartu keluarga, surat keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji dua bulan terakhir, surat keterangan usaha (bagi yang memiliki usaha) dan dokumen persyaratan tertentu.
Sebagai informasi, pembiayaan cicil kendaraan dengan prinsip syariah ini dapat diakses di seluruh outlet Pegadaian Syariah maupun konvensional di seluruh Indonesia. Program ini memiliki uang muka yang terjangkau.
Sumber: Motorplus-Detik