
OTOBANDUNG – Puluhan bus telolet yg melakukan konvoi di sepanjang jalan alternatif menuju GBLA dan Masjid AL JABBAR bikin resah warga sekitar Adipura kelurahan Rancabolang Gedebage, Minggu (29/9). Bunyi klakson yang dibunyikan secara bersama-sama membuat kebisingan yang mengganggu.
Beberapa warga bahkan sampai turun tangan buat menghentikan kebisingan tersebut. Warga berharap pihak-pihak terkait untuk segera menertibkan aturan mengenal klakson berirama tersebut agar tidak terjadi hal hal yg tidak diinginkan.
“Berisik banget, bukan menghibur tapi malah mengganggu kalau begini. Saya harap pihak-pihak terkait dapat menertibkan masalah klakson telolet ini,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Aturan Membunyikan Klakson
Dilansir dari rri.co.id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan imbauan para sopir maupun operator bus tidak memasang dan menggunakan klakson “telolet”.
“Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan Surat Telegram ke seluruh jajaran di Indonesia,” tegas Direktur Penegakan Hukum Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso.
Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau setiap operator bus tidak menggunakan klakson telolet yang dinilai membahayakan dan melanggar aturan.
Penggunaan komponen ini tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.











































